pasca@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Direktur Pascasarjana UINKHAS Jember Tegaskan Pentingnya Implementasi RPL dalam Kerangka Permenag 12/2025 pada Silaknas Fordipas XXI

Home >Berita >Direktur Pascasarjana UINKHAS Jember Tegaskan Pentingnya Implementasi RPL dalam Kerangka Permenag 12/2025 pada Silaknas Fordipas XXI
Diposting : Selasa, 02 Dec 2025, 09:26:50 | Dilihat : 120 kali
Direktur Pascasarjana UINKHAS Jember Tegaskan Pentingnya Implementasi RPL dalam Kerangka Permenag 12/2025 pada Silaknas Fordipas XXI


Jember — Direktur Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, Prof. Dr. Mashudi, M.Pd, tampil sebagai keynote speaker dalam Welcoming Session Silaturahmi Nasional (Silaknas) Fordipas XXI. Dalam forum yang mempertemukan para pimpinan pascasarjana PTKIN dan Mahad Aly se-Indonesia tersebut, Prof. Mashudi memaparkan urgensi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai instrumen strategis transformasi pendidikan tinggi keagamaan.
Sebagai landasan utama, ia merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly, yang menjadi regulasi terbaru dalam penyelenggaraan RPL di lingkungan PTK.
Menurut Prof. Mashudi, kehadiran Permenag 12/2025 menegaskan bahwa RPL bukan lagi pilihan alternatif, melainkan mandat sistemik untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan profesionalitas lulusan, dan mengakui pengalaman belajar masyarakat di berbagai konteks, baik formal, nonformal, maupun informal.
“Permenag 12 Tahun 2025 memberi arah dan standar baru. Tantangannya bukan sekadar mematuhi aturan, tetapi memastikan proses asesmen RPL berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Prof. Mashudi.
Ia menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh memandang RPL hanya sebagai “jalur cepat” penerimaan mahasiswa, tetapi sebagai mekanisme akademik yang berbasis bukti. Penguatan kapasitas asesor, penyusunan perangkat asesmen, hingga literasi masyarakat menjadi agenda penting yang harus segera ditangani.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Mashudi juga mengurai tiga problem utama yang sering menghambat implementasi regulasi RPL. Yang pertama, yaitu variasi standar asesmen antarprogram studi yang belum seragam, ketersediaan asesor bersertifikat yang masih terbatas, serta minimnya pemahaman publik tentang peluang dan prosedur RPL.
Paparan itu memancing diskusi mendalam antar peserta Silaknas Fordipas XXI, yang sejalan dengan fokus kegiatan tahun ini: memperkuat tata kelola pascasarjana dan meningkatkan kesiapan institusi menghadapi perubahan regulasi pendidikan.

Penulis: Laili Salimah

Editor: Wildan Khisbullah Suhma

Berita Terbaru

Menembus Mitos Inspirasi: Dr. Asep Maulana Tegaskan Ide Lahir dari Dialog, Bukan Penantian
01 Mar 2026By oprpasca
Surat Tugas Diserahkan, Sekretaris Prodi Pascasarjana UIN KHAS Siap Sinergi dan Kawal Tata Kelola Akademik
26 Feb 2026By oprpasca
Akademisi Bicara Eps. 1: Transformasi Digital Pendidikan, Indonesia Emas atau Cemas?
26 Feb 2026By oprpasca

Agenda

Informasi Terbaru

Belum ada Informasi Terbaru

Lowongan

;