Gugus Mutu Pascasarjana UIN KHAS Jember Evaluasi Model Pembelajaran dan Penataan Kurikulum
Jember – Gugus Mutu Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar rapat koordinasi pembagian mata kuliah dan jadwal perkuliahan, Selasa (11/8/2026), di Ruang Rapat Direktur Pascasarjana. Rapat berlangsung pukul 08.00 hingga 10.20 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua Gugus Mutu Pascasarjana, Prof. Dr. Hj. St. Rodliyah, M.Pd., dengan pengarah Wakil Direktur Pascasarjana, Dr. H. Saihan, M.Pd.I. Turut hadir Wakil Ketua Gugus Mutu, Dr. Depict Pristine, M.Pd.; Sekretaris Gugus Mutu, Dr. Mochammad Zaka Ardiansyah, M.Pd.I.; Operator Sister Pascasarjana, Elok Rahmawati; serta Ketua Program Studi PGMI, Dr. Sutomo.
Dalam sambutannya, Dr. H. Saihan, M.Pd.I. menyampaikan bahwa pelaksanaan perkuliahan di lingkungan Pascasarjana harus tetap selaras dengan buku pedoman akademik yang berlaku, dengan proporsi pembelajaran tatap muka dan daring yang disesuaikan untuk masing-masing jenjang S2 dan S3. Ia juga menekankan pentingnya penguatan model pembelajaran berbasis riset dan luaran ilmiah guna meningkatkan kualitas proses akademik di Pascasarjana.
Rapat juga membahas perkembangan penyusunan kurikulum terbaru sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebijakan akademik nasional. Ketua Program Studi PGMI, Dr. Sutomo, menyampaikan bahwa penataan jadwal dan model perkuliahan akan terus dievaluasi agar proses pembelajaran berjalan optimal dan luaran mata kuliah dapat terpantau dengan baik melalui proses perkuliahan yang berkesinambungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Mutu, Dr. Depict Pristine, M.Pd., menyampaikan pentingnya sinkronisasi data akademik pada Sistem Informasi Akademik Terpadu (Sister) agar sesuai dengan ketentuan masa studi yang berlaku, sehingga pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dapat berjalan akurat.
Sebagai penutup, Prof. Dr. Hj. St. Rodliyah, M.Pd. menegaskan bahwa seluruh kebijakan akademik Pascasarjana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2026, yang mengatur batas masa studi program magister (S2) minimal tiga semester dan maksimal delapan semester, serta program doktor (S3) minimal enam semester dan maksimal dua belas semester.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Pascasarjana UIN KHAS Jember dalam menjaga mutu tata kelola akademik serta memastikan keselarasan pelaksanaan perkuliahan dengan regulasi pendidikan tinggi yang terus berkembang.
Penulis: Depict Pristine
Editor: Ainun Zamilah




