pasca@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Pascasarjana Gelar FGD Review Kurikulum Berbasis OBE

Home >Berita >Pascasarjana Gelar FGD Review Kurikulum Berbasis OBE
Diposting : Selasa, 30 Apr 2024, 10:44:08 | Dilihat : 228 kali
Pascasarjana Gelar FGD Review Kurikulum Berbasis OBE


HUMAS-Pascasarjana UIN KHAS Jember menggelar Focus Group Discussion (FGD) Review Kurikulum KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) berbasis OBE (Outcome Based Education) di ruang Sidang Terbuka Pascasarjana UIN KHAS Jember, Selasa (30/04/2024). Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Tri Dharma Pascasarjana, baik program S2 maupun S3. Selain itu, untuk menjawab tuntutan regulasi yang terus berkembang, diantaranya Permenristekdikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang menuntut perubahan SKS pada matakuliah S2 maupun S3.

Wakil Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember Dr. H. Saihan, M.Pd.I., mengatakan FGD Review Kurikulum ini digelar agar produk kurikulum sejalan dengan SNDIKTI, misalnya mulai standar isi, standar proses, maupun standar penilaian. Karena kurikulum ini merupakan seperangkat pembelajaran yang berisi tujuan, isi, metode, dan perangkat lainnya untuk mencapai yang diinginkan sesuai dengan visi, misi Pascasarjana. Untuk itu, Prodi S2 maupun Prodi S3 sudah bermimpi bahwa profil lulusan itu sejalan dengan tuntutan pasar, sehingga desainnya untuk menjawab tantangan kerja.  “Kurikulum itu merupakan ruhul jihad kita di Pascasarjana UIN KHAS Jember,” tegasnya

Lebih lanjut Dr. H. Saihan menegaskan bahwa review kurikulum ini juga digelar untuk menjawab tuntutan yang ada dalam Permenristikdikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang sangat berpengaruh pada desain Kurikulum program S2 maupun S3. “Misalnya, untuk Prodi S2 itu bobot SKSnya antara 54-72 SKS. Ini tentu berbeda dengan jumlah SKS sebelumnya yang akhirnya menuntut kajian dan perubahan. Dan, yang menarik dari Permenristekdikbud 53 ini, di semester 3, Prodi Magister sudah bisa melulusan mahasiswa,” ujarnya.

Menurut dia, perubahan juga terjadi pada Program Doktor (S3) yang menurut Permenristekdikti nomor 53 Tahun 2023 itu, yang didesain 6 semester dengan ketentuan 2 semester untuk matakuliah yang mendukung penelitian, dan 4 semester khusus untuk penelitian. “Sehingga, kalau mengacu kapada Permen tersebut, kemungkinan baru semester 6 bisa selesai di program doktor. Untuk itu, kurikulum yang ada perlu dilakukan desain ulang,” katanya.

FGD ini merupakan rangkaian dari kegiatan sebelumnya yang melibatkan seluruh tim Prodi, baik Program Master (8 Prodi) maupun Program Doktor (3 Prodi) dan sudah bekerja mendesain kurikulum dalam beberapa kali pertemuan. Untuk itu, seluruh kegiatan tersebut didokumentasikan secara baik, dengan prinsip UANG, yakni Undangan, Absensi, Notulensi, dan Gambar. “Dalam hal ini, masing-masing Prodi itu memiliki perekam proses yang mendokumentasikan seluruh kegiatan. Sehingga, dengan unsur UANG itu akan memudahkan pelaporan kegiatan, termasuk kepentingan akreditasi prodi masing-masing,“ katanya.

Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd., Ketua Tim Kurikulum Pascasarjana UIN KHAS Jember mengungkapkan bahwa kegiatan FGD Review Kurikulum ini menjadi penting dilakukan karena berkaitan dengan basic pengembangan keilmuan di Pascasarjana. “Kurikulum ini saya ibaratkan sungai, yang airnya mengalir indah, ada bebatuan didalamnya, ada enceng gondok, dan lain sebagainya. Kalau didalam sungai itu kita pandang ada mutiaranya, maka kita bisa memanfaatkan. Itulah, hasil akhir matakuliah yang harus kita ajarkan kepada seluruh mahasiswa,” ujarnya.

Prof. Mashudi menegaskan, konstruk kurikulum ini bisa dicapai melalui membangun sinergitas, membangun potensi yang ada dikalangan dosen masing-masing prodi. Mereka merumuskan Profil Lulusan (PL), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Bahan/Materi Kajian, dan perangkat lainnya sesuai dengan perkembangan kurikulum yang dicapai, salah satunya tuntutan dari Permenristekdikti nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut. “Tentu saja, dengan perkembangan ini, akan ada perubahan-perubahan, baik jumlah SKS maupun yang terkait dengan matakuliah. Bisa saja, nantinya tim Prodi, baik S2 maupun S3 menyepakati perubahan matakuliah,” ujarnya.

Sesuai dengan agenda, target kurikulum ini bisa diselesaikan bersama tim Prodi, baik Prodi S2 maupun Prodi S3 maksimal  4 kedepan. Setelah kegiatan ini selesai, dalam waktu satu minggu kedepan, bisa mendatangkan reviewer untuk menilai hasil dari dokumen kurikulum tersebut. “Melalui review dari ahli, maka akan bisa disempurnakan dokumen yang ada,” tegas Prof. Mashudi.

Untuk itu, secara teknik, small group yang sudah dibentuk di masing-masing prodi bisa memaksimalkan kerja. Tentu saja, tidak cukup hanya satu atau dua kali pertemuan, tetapi membutuhkan kehadiran stakeholder maupun ahli kurikulum. “Dan, apa yang kita kerjakan ini tidak lepas dari 9 kriteria akreditasi yang ditetapkan,” tegasnya.

Kepala Pusat Kurikulum LPM UIN KHAS Jember, Zeiburhanus Saleh, M.Pd., mengungkapkan bahwa tuntutan perubahan kurikulum itu menjadi keharusan dengan tetap memperhatikan keterkaitan dengan kurikulum institusi, fakultas/pascasarjana, dan prodi.  Misalnya matakuliah universitas itu sekitar 15%, matakuliah fakultas/pascasarjana 10% dan matakuliah prodi 75%. “Tentu saja, desain kurikulum ini tidak lepas dari visi dan misi UIN KHAS Jember,” ujarnya. (drkw)

;