Teken Perkin 2026, Pascasarjana UIN KHAS Jember Targetkan Delapan Poin Penting Sebagai Arah Kebijakan. Apa Saja?
Jember — Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember meneguhkan komitmennya dalam penguatan mutu dan daya saing global melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026. Perjanjian strategis tersebut secara resmi ditandatangani oleh Direktur Pascasarjana UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Mashudi, M.Pd., bersama Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, M.M., dengan dihadiri oleh para wakil rektor, dekan, dan senat UIN KHAS Jember dalam Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) yang digelar di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Surabaya, Jumat (06/02/26).
Dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Pascasarjana UIN KHAS Jember menetapkan delapan indikator kinerja utama sebagai landasan penguatan tata kelola dan mutu akademik. Salah satu target strategis yang disoroti adalah peningkatan tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel dengan capaian ditargetkan sebesar 90 persen. Target ini menegaskan komitmen Pascasarjana dalam membangun sistem pengelolaan kelembagaan yang transparan, terukur, dan selaras dengan prinsip akuntabilitas kinerja perguruan tinggi negeri.
Selain tata kelola, Perkin 2026 juga menempatkan peningkatan kualitas dosen dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama, dengan target capaian sebesar 55 persen. Kebijakan ini diarahkan pada penguatan kompetensi akademik, profesional, dan administratif melalui pengembangan kapasitas berkelanjutan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut dipandang sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan layanan pendidikan pascasarjana yang unggul dan berdaya saing.
Aspek penjaminan mutu turut menjadi perhatian penting dalam Perkin Pascasarjana Tahun 2026. Pascasarjana menargetkan peningkatan standar kualitas sistem penjaminan mutu sebesar 38 persen sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi mutu akademik dan non-akademik. Penguatan sistem ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta tindak lanjut yang berkelanjutan agar seluruh proses tridarma perguruan tinggi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, peningkatan partisipasi Dan daya saing peserta didik pada PTK Islam, penguatan kemitraan, hingga isu inklusifitas juga menjadi concern pada dokumen Perkin 2026 ini.
"Secara keseluruhan, delapan Perjanjian Kinerja utama tersebut kami rancang untuk memastikan keberlanjutan peningkatan mutu kelembagaan Pascasarjana UIN KHAS Jember. Di samping itu, terdapat lima Perjanjian Kinerja tambahan yang berfungsi sebagai penguat dan pendukung capaian strategis utama, sehingga seluruh program kerja Pascasarjana dapat berjalan secara sinergis, terarah, dan berdampak nyata bagi pengembangan akademik dan institusi," tutur Prof. Mashudi.
Melalui Perjanjian Kinerja 2026 ini, Pascasarjana UIN KHAS Jember menegaskan arah kebijakan sebagai pusat keunggulan akademik yang berintegritas dan berdaya saing.
Penulis: Laili Salimah



